Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Makan Sebelum Bayar: Di Super Market, Warung Makan, dan Restoran

Pernahkan Anda melihat anak kecil membuka dan memakan makanan snack atau es krim di dalam swalayan spermarket?

Kemungkinan besar pernah ya, khususnya anak kecil. Kalau dewasa? Saya pribadi belum pernah melihat orang dewasa membuka dan makan di dalam swalayan sebelum dibayar.

 

Hukum Makan Sebelum Bayar

Celetuk Ibu-ibu "Gak boleh makan sebelum bayar"

Ceritanya hari ini saya dan keluarga pergi ke sebuah supermarket langganan, setiap bulan 1-2 kali memang kami ke supermarket untuk membeli kebutuhan bulanan.

Pada saat ngantri di kasir untuk membayar, saya sudah membuka makanan bayi (usia 13 bulan) dan menyuapinya, karena pada saat ngambil snack si bayi sudah ngasih sinyal pengen makan snack tersebut dengan menjulurkan tangannya ke saya, awalnya saya nggak buka tapi setelah 2x ngasih sinyal saya buka juga, walaupun tanpa bicara saya sebagai orang tua sudah faham.

Tiba-tiba ada seorang ibu dari arah belakang "nyeletuk" ngomong yang intinya "nggak boleh makan dulu sebelum dibayar", saya dengar sangat jelas, saya agak malu juga sih, apalagi didepan umum, tapi saya diam saja pura-pura gak denger.

Kurang dari 5 menit kemudian giliran kita lah bayar, dan saya utamakan bayar barang tersebut dulu yang sudah dibuka. Si mbak kasir pun tidak mempermasalahkan karena saya yakin sudah sering terjadi hal seperti itu. Bahkan di area tersebut juga ada anak kecil yang makan es krim yang pastinya kemungkinan besar belum dibayar, apa lagi es krim cepat meleleh.

Ini super market ya seperti Yogya, Lotte, Hypermart, Carrefour itu areanya cukup luas dimana orang-orang lebih lama belanjanya dibandingkan dengan di mini market seperti Alfa atau Indomaret. Kalau di mini market bisa lebih cepat sehingga saya pun jarang menemukan orang yang makan dulu sebelum bayar, bahkan anak kecil sekalipun.

Selanjutnya kami duduk untuk istirahat dan makan dulu. Sambil duduk saya coba cari di Google bagaiman hukum baik secara agama (Islam) maupun secara etika tentang makan sebelum membayar.

Dan bagaimana juga etika nyeletuk atau menegur orang lain seperti ibu itu di muka umum? Apakah etis?

Hukum Makan Sebelum Bayar

Dari hasil pencarian Google dengan kata kunci "Hukum makan sebelum bayar" ataupun "bolehkah makan sebelum bayar di super market" ditemukan beberapa artikel yang isinya kurang lebih sama baik itu di warung, restoran, swalayan, transaksi makan dulu baru bayar diperbolehkan dengan catatan-catatan khusus.

Berikut ini saya rangkum dari berbagai sumber..

Makan/Minum Sebelum Bayar di Supermarket

Dalam artikel Makan Duluan Bayar Belakangan Halalkah? (dream.co.id) disebutkan bahwa memesan makanan, makan sampai habis, baru kemudian membayar bahkan di pasar swalayan (super market), minum dulu sampai habis, baru kemudian bayar di kasir. 

Hukum jual belinya sah, dengan catatan hal tersebut dilakukan dengan saling ridho antara penjual dan pembeli. Sebagaimana hadits:

"Jual beli itu tidak lain hanya dengan sama-sama ridho." (HR Ibnu Majah no. 2269 dari Abu Said al Khudri)

Selain itu kebiasaan ini adalah 'urf (adat) yang tidak bertentang dengan syariat. Dimana akad tetap terjadi, meski setelah mendapatkan manfaat dari barang yang dijual.

Dengan catatan:

  • Harga jelas tercantum
  • Tidak lupa membayar 
  • Tidak ada tulisan larangan dilarang memakan/meminum sebelum membayar. Di super market biasanya tidak ada tulisan tersebut, namun secara adat kebiasaan orang-orang dewasa tentu sudah faham walaupun tidak ada larangan tetapi hal tersebut tidak etis. Tetapi lain hal dengan kebiasaan anak kecil (balita) yang seringkali tidak sabaran dan suka merengek.

Jadi intinya secara hukum Islam transaksi jual-belinnya sah. Yang penting sebenarnya dibayar, tidak ada niat maling dari pembeli dan niat menipu harga dari pihak penjual.

Secara etika tentu kita sama-sama faham bahwa untuk orang dewasa itu tidak baik, namun untuk anak kecil khususnya balita hal itu wajar. Satpam, pramuniaga, dan kasir pun biasanya tidak pernah menegur dan melarang anak kecil makan es krim atau snack yang belum dibayar.

Namun alangkah baiknya memang jangan membuka makan/minum sebelum bayar, kecuali mungkin jika terpaksa, kita sebagai orang tua meminta ijin kepada pramuniaga atau pihak berwenang sebelum membuka makanan tersebut.

Apakah Etis Nyeletuk atau Menegur Orang Lain di Muka Umum Melarang Makan Sebelum Bayar di Supermarket?

Disisi lain nyeletuk atau ngomentari atau menegur di muka umum kepada orang lain yang makan sebelum membayar secara etika menurut saya pribadi ya kurang etis, apalagi kalau bukan dari pihak supermarket tersebut. 

Satpam, pramuniaga dan kasir saja bisa memaklumi, kenapa sebagai sesama pengunjung kok melarang? Secara hukum agama (Islam) jual beli nya sah selama ada niat membayar, lalu secara etika juga bisa dimaklumi (khusus anak kecil).

Apakah akan berpengaruh buruk kepada anak? Saya kira tidak kok, anak saya yang umur 4 dan 8 tahun saja sudah faham karena sudah bisa mencerna penjelasan bahwa kalau makan sebelum bayar di supermarket itu kurang baik. Kalau anak 1-2 tahun ya gak akan faham.

Jadi sebaiknya tau ilmu, adat, situasi dan kondisi sebelum nyeletuk. Mau memberi informasi juga tentu ada dabnya, apalagi sama orang lain yang belum kenal, jangan sampai menyinggung.

Hukum Makan di Restoran/Warung Makan Sebelum Membayar

Sumber selanjutnya dari Rumahzakat.org tentang Hukum Makan di Restoran Sebelum Membayar juga dari Youtube Buya Yahya..


Poin-poin pentingnya antara lain:

  1. Dalam hukum muamalah (transaksi ekonomi) dalam Islam, prinsip dasarnya adalah "boleh" kecuali ada dalil yang menjelaskan bahwa hal tersebut dilarang atau diharamkan.

  2. Transaksi muamalah harus memenuhi ketentuan rukun dan syarat yang berpengaruh pada sah atau tidaknya transaksi tersebut.

  3. Ajaran Islam menekankan pentingnya transaksi yang adil dan berdasarkan kesepakatan sukarela di antara pihak pembeli dan penjual.

  4. Salah satu syarat dalam jual beli dalam Islam adalah kejelasan objek, termasuk ukuran, takaran, timbangan, jenis, dan kualitas barang, serta harga barang.

  5. Jika barang dan harga tidak diketahui dengan jelas, transaksi jual beli bisa dianggap batal karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan).

  6. Para ulama sepakat bahwa gharar berat (mengandung kerugian yang banyak seperti getok harga) tidak diperbolehkan dalam transaksi.

  7. Hukum makan di warung sebelum membayar dan tanpa pencantuman harga tergantung pada tradisi masyarakat setempat.

  8. Dalam beberapa tempat makan, tradisi membayar belakangan merupakan hal lumrah dan memudahkan kedua belah pihak.

  9. Meskipun harga makanan tidak dicantumkan, pembeli memahami bahwa harga yang diberikan sesuai dengan harga standar, sehingga gharar dalam transaksi ini relatif ringan.

  10. Jika makan di restoran sebelum membayar sudah menjadi tradisi dalam suatu masyarakat, maka hal tersebut diperbolehkan dengan asumsi tidak melanggar ketentuan hukum syariat dan menghasilkan kemaslahatan bagi semua pihak.

  11. Akad dalam tradisi ini dilakukan dengan itikad baik dan kesepakatan, tidak mengandung unsur jebakan atau tindakan buruk.

  12. Prinsip "Al-'Adah Muhakkamah" mengakui tradisi dalam suatu masyarakat dapat menjadi timbangan hukum.

Artikel dan video tersebut menyimpulkan bahwa makan di restoran/warung sebelum membayar, dengan pencantuman harga, dapat diperbolehkan jika sudah menjadi tradisi dalam masyarakat dan tidak melanggar hukum syariat, selama transaksi ini dilakukan dengan itikad baik dan menguntungkan semua pihak.

Ambil dulu, Bayar Belakangan (diakhir bulan)

Nah ini cukup menarik, lebih lama jangka waktunya dari ambill dulu/makan dulu di super market, karena kalau di super market paling lama juga 30 menit. Sedangkan ini bisa sampai 1 bulan.

Rangkuman Poin-Poin Penting dari Artikel "Ambil Dulu, Bayar Belakangan"  (konsultasisyariah.com):

  1. Praktik jual beli di toko sembako di mana konsumen mengambil barang terlebih dahulu, lalu membayar total tagihannya di akhir bulan dikenal sebagai jual beli istijrar.

  2. Istijrar berasal dari kata "jarra-yajurru," yang berarti menarik atau menyeret, karena konsumen mengambil barang secara bertahap dan membayar total di akhir periode.

  3. Ulama sepakat bahwa jual beli istijrar diperbolehkan jika harga barang pasti atau sudah diketahui.

  4. Namun, ulama berbeda pendapat jika harga barang tidak diketahui oleh pembeli saat mengambil barang, dan baru diketahui saat pembayaran di akhir periode.

  5. Pendapat pertama mengatakan bahwa jual beli semacam ini dilarang, karena dianggap mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), yang dilarang dalam Islam.

  6. Pendapat kedua mengatakan bahwa jual beli semacam ini sah dan diperbolehkan selama ada harga pasar (as-Si'rul Mitsl) yang berlaku umum.

  7. Alasan pendukung pendapat kedua adalah qiyas (analogi) dengan mahar akad nikah, di mana mahar mitsl (mahar sesuai dengan nilai yang umum) diterima sebagai sah.

  8. Artikel ini menyarankan bahwa pendapat kedua lebih mendekati pemahaman yang benar dalam konteks jual beli semacam ini.

Catatan: Hukum jual beli istijrar mungkin bervariasi berdasarkan mazhab fikih, dengan beberapa mazhab yang membolehkan praktik ini. 

Posting Komentar untuk "Hukum Makan Sebelum Bayar: Di Super Market, Warung Makan, dan Restoran"